Mengapa Harus Memiliki Ijin Frekuensi Radio

Ijin frekuensi radio (ISR) diperlukan karena spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam yang terbatas, memiliki nilai strategis dan ekonomis yang tinggi serta dikelola dan dikuasai oleh negara sehingga setiap orang/badan yang menggunakan frekuensi radio harus memiliki ijin frekwensi radio

Selain itu, ijin frekuensi radio juga diperlukan agar tidak ada orang lain yang menggunakan frekuensi radio tersebut di suatu lokasi dan/atau waktu tertentu, karena penggunaan frekuensi radio merupakan suatu privilege.

Ijin spektrum frekuensi radio sendiri terbagi atas pengguna komersil Badan Usaha dan Instansi Pemerintah. Tata cara pengajuan permohonan ISR harus dilakukan oleh pengguna frekuensi radio atau perwakilan yang ditunjuk dengan surat kuasa dan tidak diperkenankan melalui pihak ketiga (Calo).

Dalam menggunakan frekuensi radio, seseorang harus memiliki izin frekuensi radio. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan.

  1. Frekuensi radio merupakan sumber daya alam yang terbatas dan memiliki nilai strategis serta ekonomis yang tinggi, dan dikelola oleh negara. Karena itu, penggunaan frekuensi radio harus diatur agar tidak menimbulkan gangguan pada pengguna frekuensi radio lainnya.
  2. Penggunaan frekuensi radio tanpa izin dapat menimbulkan gangguan pada pengguna frekuensi radio lainnya, sehingga dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Ijin Frekuensi RadioSelain itu, pemerintah mengatur dan mengawasi penggunaan frekuensi radio untuk menghindari terjadinya interferensi atau gangguan antara peralatan radio yang satu dengan yang lain. Pemerintah juga menetapkan batas daya atau kekuatan sinyal radio yang boleh digunakan oleh setiap pengguna frekuensi radio, agar tidak merugikan pengguna frekuensi radio lain dan tidak mengganggu sistem telekomunikasi yang lain. Oleh karena itu, penggunaan frekuensi radio tanpa izin dapat menyebabkan penggunaan frekuensi yang tidak teratur dan berbahaya bagi pengguna dan pihak lain

Dalam hal ini, izin frekuensi radio dapat diartikan sebagai perijinan dari pihak yang berwenang untuk menggunakan spektrum frekuensi radio pada rentang tertentu, sesuai dengan persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan. Izin frekuensi radio ini harus dimiliki oleh setiap orang atau badan yang menggunakan frekuensi radio agar dapat menghindari gangguan atau interferensi pada penggunaan frekuensi radio lainnya. Penggunaan frekuensi radio tanpa izin dapat dikenakan sanksi administrasi maupun pidana, seperti pidana penjara selama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,-

Berikut adalah beberapa undang-undang, peraturan menteri, dan peraturan lain yang terkait dengan ijin frekuensi radio di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Tata Cara Pendaftaran Izin Frekuensi Radio.
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerbitan Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2020 tentang Standar Kinerja Layanan Pita Lebar dan Jaringan Data Radio.
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Izin Penyelenggaraan Stasiun Radio.

Catatan: Daftar ini tidak lengkap dan mungkin ada peraturan-peraturan lain yang terkait dengan ijin frekuensi radio di Indonesia.

Referensi:

  1. https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/undang-undang-nomor-36-tahun-1999
  2. https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/peraturan-menteri-komunikasi-dan-informatika-nomor-17-tahun-2017
  3. https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/peraturan-menteri-komunikasi-dan-informatika-nomor-7-tahun-2018
  4. https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/peraturan-menteri-komunikasi-dan-informatika-nomor-16-tahun-2020
  5. https://jdih.kominfo.go.id/produk_hukum/peraturan-menteri-komunikasi-dan-informatika-nomor-9-tahun-2019

 

Leave a Reply